Bantuan Hukum Pidana
Layanan ini mencakup pendampingan dan pembelaan terhadap klien dalam perkara pidana, baik di tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga di persidangan.
Bantuan Hukum Perdata
Bantuan hukum untuk perkara perdata, seperti sengketa tanah, sengketa perjanjian, dan hak waris, serta pendampingan dalam proses litigasi di pengadilan.
Konsultasi Hukum
Memberikan nasihat dan panduan hukum kepada individu atau perusahaan terkait masalah hukum yang sedang dihadapi, baik secara lisan maupun tertulis.
Pendampingan/Mediasi/Negosiasi
Membantu dalam proses mediasi atau negosiasi untuk mencapai penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan.
Litigasi
Mewakili dan mendampingi klien dalam proses persidangan di pengadilan, baik dalam kasus pidana maupun perdata, hingga putusan akhir.
Non-Litigasi
Menyediakan solusi hukum di luar proses pengadilan, seperti pembuatan dan pemeriksaan kontrak, legal opinion, serta pengurusan izin dan dokumen hukum lainnya.
Hukum Perburuhan
Menyediakan bantuan hukum terkait perselisihan hubungan industrial, seperti PHK, hak-hak karyawan, dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan lainnya.
Perceraian
Pendampingan dan bantuan hukum dalam proses perceraian, baik yang melibatkan aspek perdata maupun hak asuh anak, serta pembagian harta bersama.
Bantuan Hukum Lainnya
Layanan ini mencakup berbagai bentuk bantuan hukum lainnya yang tidak tercakup dalam kategori di atas, sesuai kebutuhan khusus klien.


.jpeg)